Kainduk Turangga 05, Kompol Faisal mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi tilang terhadap pengendara motor itu.
“Kami tilang, surat-surat STNK kami ambil,” ujar Faisal saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Faisal mengatakan, pengendara itu melanggar pasal berlapis. Dia melanggar marka lantaran masuk Tol.
Kemudian, pengendara juga tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara tiga orang, dan tidak mengenakan helm.
“Mereka ditilang pasal 281 juncto 77, 287 juncto 106, 291 juncto 106. Sebesar berapa biaya penilangan, pengadilan yang memutuskan,” kata dia.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi awalnya karena pengendara motor dan dua orang yang dibonceng awalnya masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek.
Mereka terpaksa masuk ke jalan tol lantaran panik dikejar pengendara mobil yang tak dikenalnya.
Ketika pengendara motor putar balik ke arah Jakarta, di kilometer 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor menyenggol mobil Pajero.
Akhirnya, ketiga orang kakak beradik itu terjatuh.
Mendengar informasi ada kecelakaan itu, Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek langsung mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut.
Faisal mengatakan, petugas kepolisian telah memulangkan pengendara motor dan dua orang yang diboncengnya usai melakukan sanksi tilang.
Ketiganya dijemput keluarganya di Gerbang Tol Bekasi Barat.
“Langkahnya itu kan mereka yang tabrak sendiri (mobil Pajero), ya terus jatuh sendiri. Mereka hanya luka lecet di tangan sama kaki sedikit. Jadi kita panggil keluarganya,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/01/10363441/pelanggaran-berlapis-pengendara-motor-yang-terobos-tol-jakarta-cikampek