Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring dengan pertambahan kasus Covid-19 dari klaster keluarga. Klaster keluarga adalah penyebaran kasus dari rumah ke rumah.
Hingga Selasa (1/9/2020), jumlah RW zona merah ada 37. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 18 RW.
RW Zona merah yang dimaksud adalah RW yang mencatat ada kasus aktif Covid-19. Kasus aktif artinya jumlah orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Mereka yang sedang dirawat, baik isolasi mandiri maupun dikarantina di rumah sakit.
Jumlah RW di zona merah ini dinamis, sehingga sewaktu-waktu RW yang saat ini di zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah sembuh.
Dari 37 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kecamatan Bekasi Timur dengan 11 kasus dan Kecamatan Bekasi Barat dengan 7 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi ada 37 RW di 22 kelurahan masih berada di zona merah Covid-19, berikut daftarnya:
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan
Kecamatan Mustikajaya
Kecamatan Jatisampurna
Kecamatan Rawalumbu
Kecamatan Pondok Gede
Kecamatan Jatiasih
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/01/19100891/37-rw-di-kota-bekasi-masuk-zona-merah-covid-19-ini-daftarnya