TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasai jumlah orang yang diperbolehkan hadir pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, hanya bakal pasangan calon dan dua orang dari partai pengusung yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran.
Selain itu, akan ada petugas penghubung atau liaison officer (LO) yang akan membantu para bakal pasangan calon.
Jumlah orang yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September mendatang sudah disepakati dalam rapat koordinasi KPU bersama partai politik.
"Dalam rakor telah disepakati jumlah orang yang wajib hadir pada saat pendaftaran. Pertama pasangan calonnya pasti, kemudian ketua dan sekretaris partai politik," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Sementara untuk partai pendukung dan para relawan diimbau untuk tidak hadir saat pendaftaran, karena tidak akan diperkenankan masuk ke ruangan.
Namun, pihaknya tetap menyediakan tenda bagi rombongan bakal pasangan calon yang terlanjur hadir. Mereka dapat menyaksikan proses pendaftaran yang disiarkan melalui layar.
"Kalaupun nanti ada yang membawa rombongan akan diarahkan ke Tenda di luar gedung untuk menyaksikan pendaftaran melalui layar," ungkapnya.
Adapun pembatasan jumlah orang pada saat pendaftaran bertujuan agar protokol kesehatan, khususnya dalam hal menjaga jarak fisik.
"Karena pandemi Covid-19 kan, makanyan kami menghindari kerumunan. Makanua ada alternatif karena disiarkan melalui Instagram dan Facebook juga," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/02/16255231/kpu-imbau-pendukung-tak-hadir-saat-pendaftaran-bakal-calon-pilkada