Sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Seperti ketika razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker.
Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia saat dikonfirmasi.
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan kedua, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," kata dia.
Susanto berharap, para pelanggar yang memilih masuk ke dalam peti dalam waktu beberapa menit, dapat merenung bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak setiap hari. Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per Rabu kemarin, kembali melampaui angka 1.000, yakni 1.053 orang.
Sehingga kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 42.303 orang.
Sebanyak 31.741 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75 persen.
Lalu, 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 9.325 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/03/12332471/tak-mau-kerja-sosial-dan-bayar-denda-warga-tak-pakai-masker-pilih-masuk