Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketiga tersangka pelaku yakni SA (32), ES (36), dan TS (29) tertangkap ditempat pelariannya di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah perumahan di Tangsel sejak Juli lalu.
"Diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan 17 kali pencurian di kluster dan perumahan di wilayah Tangerang Banten," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/9/2020).
Iman mengatakan, para tersangka mengincar wilayah perumahan elite di wilayah Tangsel untuk mendapatkan sepeda berharga jutaan rupiah.
"Yang dicuri kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta. Brompton yang harganya Rp 50 juta. Sepeda ini saat ini digemari oleh masyarakat kita," kata dia.
Menurut Iman, pelaku selalu berbagi peran setiap melancarkan aksinya dan melakukan pencurian secara bergantian.
Satu pelaku akan melompat ke dalam wilayah perumahan ketika satpam lengah pada waktu subuh. Pelaku mengitari kompleks untuk mencari sepeda yang menjadi target. Dua orang lainnya menunggu di luar perumahan yang disasarnya untuk mengawasi kondisi di sekitar lokasi.
"Pada waktu subuh mengitari beberapa kluster. Melihat kelengahan dari satpam terus melompat masuk ke klaster. Melihat ada sepeda yang bisa diambil lalu diambil," kata dia.
Dari tangan tersangka pelaku, polisi mengamankan sembilan unit sepeda berbagai merek seharga jutaan rupiah. Sejumlah sepeda lainnya masih dalam pencarian karena sudah berpindah tangan setelah dijual para pelaku.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng. Ketiga pelaku saat ini sedang kita sidik dan kami terapkan Pasal 363 KUHP," ujar Iman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/03/12403991/spesialis-pencuri-sepeda-di-perumahan-di-tangsel-ditangkap-setelah-17