Salah satu yang masih diusut soal keterlibatan komunitas penyuka sejenis lain dalam pesta itu.
"Kami masih dalami ada atau tidak komunitas lain. Ini masih kita gali," ujar Wakil Direktur Resese Kriminal Umum, AKBP Jean Calvijn kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Hingga kini, keterlibatan dalam pesta seks sejenis itu dilakukan oleh satu komunitas yang terbentuk sejak Februari 2018 lalu.
Mereka yang tergabung dalam satu grup aplikasi pesan singkat Whatsapp sudah menjalani pesta sebanyak enam kali. Dua kali di antaranya digelar pada tahun 2020 ini.
"Untuk tahun 2020 itu sudah dua kali. Tempat berpindah-pindah di Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.
Dalam pesta tersebut, mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.
Dari 56 pria yang ditangkap, sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan penyelenggara dari pesta seks sejenis itu.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/04/11282641/gerebek-pesta-seks-sejenis-di-jaksel-polisi-usut-komunitas-lain