Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukkan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 982 pada Minggu (6/9/2020) kemarin.
Dengan demikian, secara akumulatif jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini tercatat 46.691 orang.
"Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 46.691 kasus," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya, Minggu.
Dwi mengatakan bahwa dari jumlah total kasus positif itu, sebanyak 34.738 orang dinyatakan telah sembuh. Tingkat kesembuhannya mencapai 74,4 persen.
Kemudian, sebanyak 1.289 orang meninggal dunia. Tingkat kematian di DKI sebesar 2,8 persen.
Sampai saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 yang masih aktif di Jakarta sebanyak 10.664 orang. Mereka masih menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/07/14390681/keputusan-pemprov-dki-13-rsud-di-jakarta-hanya-layani-pasien-covid-19
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan