Pemprov hanya mewajibkan mereka yang berkontak erat itu untuk menjalani isolasi mandiri jika tak memiliki gejala apapun. Jika terjadi gejala, baru dilakukan tes swab.
Kebijakan ini dinilai sangat berpotensi membuat penangan Covid-19 menjadi tak terkendali. Bisa jadi orang yang berkontak erat itu merupakan orang tanpa gejala, dan tak menjalani isolasi mandiri dengann disiplin.
Hal ini pun mendapat kritik dari epidemiolog.
Berita soal kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta itu menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Senin (7/9/2020).
Isu lainnya yang juga banyak diikuti pembaca adalah soal drama pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, protes deras mengalir terhadap laporan Anies itu. Empat parpol pun memilih walk out karena merasa laporan itu tidak transparan hingga soal aspirasi reses yagn tak digubris oleh Pemprov.
Berikut empat berita terpopuler Megapolita Kompas.com sepanjang kemarin:
1. Pemprov DKI dinilai ketakutan angka Covid-19 melonjak
Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog dari Universitas Indonesia, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ketakutan dengan jumlah pasien positif Covid-19.
Hal itu disebutkan Miko setelah Dinas Kesehatan menyatakan bahwa orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.
"Iya, kelihatannya Pemprov DKI takut (dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini)," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Miko cukup terheran dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI soal isolasi mandiri tanpa perlu tes PCR.
Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing terhadap semua orang yang kontak erat dengan pasien positif itu wajib hukumnya.
"Ya enggak boleh seperti itu, seharusnya kan lakukan tracing yang benar, isolasi semuanya, enggak usah takut," ujar Miko.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.
Isolasi mandiri dilakukan sejak kontak terakhir dengan pasien Covid-19. Aturan tersebut sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.
Baca selengkapnya di sini.
2. Hasil reses tak digubris, parpol ramai-ramai tolak laporan Anies
Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) DKI tahun 2019 diwarnai interupsi dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Mereka menganggap laporan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggunakan dana di tahun 2019, mengada-ada.
Mulanya, Anggota fraksi PAN DPRD DKI, Lukmanul Hakim meminta interupsi saat rapat paripurna.
Hakim menyatakan, laporan keuangan pengguna APBD tahun 2019 yang disampaikan Pemprov DKI tidak rinci dan tidak mengakomodasi hasil reses anggota Dewan.
Selain itu, Ia juga menganggap laporan tersebut berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Kami dari Fraksi PAN Menolak P2APBD. Kami melihat nyata ketika kami reses, dan turun kepada masyarakat. Laporan hari ini yang kita mau sahkan, ternyata berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan," ujar Hakim seperti rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Tak hanya Lukman, Anggota fraksi PSI DPRD DKI, August Hamanongan juga menyatakan protes atas laporan itu.
Ia menyinggung dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan robot pemadam kebakaran (damkar).
Baca selengkapnya di sini.
3. Sebanyak 13 RSUD di Jakarta jadi RS khusus Covid-19, tak terima pasien umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca daftar lengkap 13 RSUD khusus Covid-19 di sini.
4. Kata Anies soal kelanjutan ganjil genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jajaranya masih mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota yang nantinya digunakan sebagai pertimbangan dicabut atau tidaknya aturan tersebut.
"Kami di DKI selalu transparan, kedua selalu menggunakan data, dan menyampaikan data itu lengkap. Jadi keputusan kebijakan-kebijakan itu selalu merujuk pada angka yang senyatanya terjadi di lapangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2020).
Anies menyampaikan, keputusan kelanjutan aturan ganjil genap akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 10 September mendatang.
"Saat ini kita sedang menyiapkan satu paket, jadi bukan satu per satu item kebijakan tapi satu paket bersamaan dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9 (10 September), saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya," ujar Anies.
Baca selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/08090361/populer-jabodetabek-pemprov-dki-jakarta-ketakutan-dengan-jumlah-kasus