Dengan demikian, pengadilan menghentikan sementara pelayanan mulai Rabu (9/9/2020) besok, hingga sepekan kedepan.
"Dinyatakan ada enam orang yang positif Covid-19, ditambah dua orang juga dinyatakan positif Covid-19," kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto melalui siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Delapan orang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test dan swab test pada awal September lalu.
"Swab test yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu 3 September 2020, kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara," ucap Djuyamto.
Demi memutus mata rantai penyebaran dan sterilisasi kompleks pengadilan, PN Jakut menghentikan sementara pelayanan.
"Pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama tujuh hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020," ujar Djuyamto.
Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta kembali menembus angka 1.000, yakni 1.105 per Selasa hari ini.
Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 47.796 orang.
Sebanyak 35.431 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,1 persen.
Lalu, 1.318 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,8 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 11.047 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/10493161/seorang-hakim-dan-7-pegawai-pn-jakut-positif-covid-19-pelayanan