Penutupan itu hanya berlangsung tiga hari, yaitu tanggal 8 hingga 10 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penutupan sementara layanan konfirmasi pelanggaran ETLE itu hanya untuk layanan konfirmasi langsung ke Posko ETLE.
Posko ETLE berada di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakum) Dirlantas Polda Metro Jaya Kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Yang ditutup sementara konfirmasi langsung posko ETLE yang ada di Pancoran," kata Sambodo, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia, selain konfirmasi pelanggaran, pelayanan buka blokir kendaraan yang melanggar ETLE juga tidak dapat dilakukan secara langsung untuk sementara.
Namun, pelayanan konfirmasi masih dapat dilakukan secara online dengan mengikuti mekanisme yang tertera.
"Kalau untuk konfirmasi secara online tetap buka," ucapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan hal itu secara daring (dalam jaringan) melalui akun Instagram @tmcpoldametro. Dalam pengumuman itu tertera bahwa pelayanan konfirmasi dan buka blokir pelanggaran ETLE secara langsung dapat dilakukan pada 11 September 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/13471871/layanan-konfirmasi-langsung-pelanggaran-etle-ditutup-sementara