JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan seperti reuni, saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun, Anies memutuskan menarik rem darurat dengan mencabut PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Alasannya, kata Anies, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Menurut Anies, warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.
"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkap Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/21160481/jakarta-tarik-rem-darurat-penyelenggaraan-reuni-hingga-kumpul-keluarga