JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia telah resmi menjalani rehabilitasi setelah permohonannya dikabulkan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Provinsi.
Reza menjalani rehabilitasi di salah satu rumah sakit yang berada di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Iya untuk RA hasil rekomendasi assessment BNP untuk direhabilitasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Yusri mengatakan, saat ini Reza telah dibawa ke rumah sakit tempatnya menjalani rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Yang bersangkutan sekarang sudah berangkat RS rehab di Pasar Jumat," kata Yusri.
Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalan tas Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/10/16360101/permohonan-dikabulkan-reza-artamevia-mulai-direhabilitasi-hari-ini