JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya hanya memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
Dalam penerapan PSBB DKI, Anies menyebut tak ada larangan untuk pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor, khususnya sektor perkantoran.
"Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Anies mengatakan, sektor utama yang dilakukan pengetatan protokol kesehatan aadalah perkantoran.
Tujuannya adalah menekan angka penyebaran Covid-19 di perkantoran.
"Yang paling banyak itu kan memang di perkantoran. Karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai (penyebaran Covid-19)," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Kepastian dan detail pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dijelaskan Minggu (13/9/2020) hari ini.
Anies Baswedan sebelumnya menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/08085051/anies-psbb-bukan-pelarangan-tapi-pengetatan-protokol-kesehatan