"Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Anies memaparkan, tercatat 7.960 kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta pada 30 Agustus 2020. Kasus aktif positif pun terus meningkat pada September 2020.
"Saat ini kita menyaksikan pada Agustus kasus aktif menurun. Memasuki September sampai 11 September, 12 hari pertama, bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies.
Atas pertimbangan kenaikan kasus aktif positif Covid-19 itulah, Anies kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan atau PSBB jilid dua.
PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/13/14493251/anies-12-hari-pertama-september-sumbang-25-persen-kasus-positif-covid-19