Salin Artikel

Aturan untuk Restoran Selama PSBB: Tidak Boleh Dine-In, Pekerja Harus Pakai Sarung Tangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini Senin (14/9/2020) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Berikut bunyinya:

Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;

b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan

i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020) siang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/07451711/aturan-untuk-restoran-selama-psbb-tidak-boleh-dine-in-pekerja-harus-pakai

Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke