Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Selama PSBB yang berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020, aktivitas di pasar dan mal tetap diperbolehkan dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Para pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama berada di kawasan pasar dan mal seperti menjaga jarak antar pengunjung, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan.
Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.
Gubernur Anies memutuskan menerapkan kembali PSBB jilid dua atau PSBB pengetatan.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/11122381/psbb-jakarta-anies-minta-pedagang-pasar-dan-mal-tak-naikkan-harga-barang