Hal tersebut disampaikan Vice Presiden Public Relation PT. KAI, Joni Martinus.
“Untuk operasional KA Jarak Jauh masih beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas yang ada,” kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/9/2020) pagi.
Menurut dia, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.
Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020.
KAI mewajibkan pengguna layanan kereta api membawa surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) di tanggal 12 Mei 2020.
"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," jelas Joni.
Untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni, untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.
Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual.
Dari 50 persen pada perjalanan KLB di bulan Mei, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.
Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini.
Pada bulan Mei, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari.
Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22 persen di bulan Juni, 159 KA per hari atau 30 persen di bulan Juli.
Kemudian 237 KA per hari atau 44 persen di bulan Agustus dan 267 KA perhari atau 50 persen per tanggal 10 September.
"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," jelas Joni.
Meski demikian, pihak KAI akan berkoordinasi secara internal dengan pihak-pihak terkait dalam masa PSBB.
“Jika sudah ada update, akan segera kami infokan kembali. KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/12183001/psbb-jakarta-diperketat-operasional-kereta-api-jarak-jauh-tidak-berubah