KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI membatasi pengangkutan penumpang kapal mereka hanya bagi warga pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu mulai hari ini, Senin (14/9/2020)
Selain warga domisili asli Kepulauan Seribu, ASN petugas TNI/Polri dan petugas khusus lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu juga diperkenankan naik kapal dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas.
"Pemberlakukan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: 156 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi," ujar Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta Sulistiyono Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Selama masa PSBB, Sulistiyono mengatakan, kapal Dishub hanya beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 05.00-18.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kapal tersebut berangkat dari dermaga Kaliadem.
Sedangkan, Sabtu dan Minggu tidak beroperasi melayani penumpang.
"Untuk tiket kapal masih ada potongan 50 persen. Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan kepada penumpang juga dilakukan mulai cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker untuk mencegah wabah Covid-19," kata Sulistiyono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/16321921/psbb-diterapkan-kapal-dishub-hanya-layani-warga-ber-ktp-kepulauan-seribu