Salin Artikel

Berbagai Cara Pemprov Awasi Perusahaan agar Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan perkantoran atau perusahaan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Namun, dengan ketentuan hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan kerja dari kantor bagi perusahaan non-esensial.

Regulasi ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Lalu bagaimana caranya Pemprov DKI mengontrol perusahaan agar mematuhi aturan itu?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini, adalah dengan menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.

"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Andri berujar, bakal ada 25 tim dari Disnakertransgi yang akan mengawasi seluruh perusahaan di DKI.

Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. Sebanyak 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," jelasnya.

Selain memeriksa langsung, Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada Disnakertransgi soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.

Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertransgi.

"Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat Covid. Sebelum pun sudah melakukan. Misalnya perusahaan X kita tau perusahaan apa, di mana, jumlah pekerjanya, kita tau. Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," kata dia.

Minta pegawai lapor

Tak hanya sidak mandiri dan laporan dari masing-masing kantor, Pemprov DKI juga berharap agar pegawai perusahaan non-esensial untuk bersedia melaporkan, bila kantornya tak menaati aturan hanya mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.

Pelanggaran aturan tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya ke Disnakertransgi.

Setelah adanya laporan, maka pihaknya akan turun dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

"Jadi kantor katakanlah 200 orang. Harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya, atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan," terang Andri.

Ia menjamin, Disnakertransgi bakal merahasiakan nama pegawai yang melapor pelanggaran perusahaan.

"Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan," tuturnya.

Pengawasan melibatkan TNI-Polri

Andri pun mewanti-wanti agar seluruh perkantoran bisa menaati aturan itu. Dalam pengawasannya, Disnakertransgi juga melibatkan TNI-Polri.

Hal itu untuk mengantisipasi perlawanan atau hambatan saat melakukan pengawasan perkantoran.

"Keterlibatan TNI-Polri sangat dibutuhkan bila kami mendapati perusahan atau kantor, apabila ada perlawanan atau hambatan dalam kami melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan," kata Andri.

Dia melanjutkan, saat ini tim pengawas perkantoran masih beranggotakan pegawai Disnakertransgi. Semua pengawasan pun berjalan kondusif.

"Selama itu tidak ada perlawanan, semua berjalan kondusif, cukup anggota kami saja yang melakukan itu," tutupnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/09052221/berbagai-cara-pemprov-awasi-perusahaan-agar-terapkan-25-persen-bekerja

Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke