Salin Artikel

Hari Pertama PSBB, 7 Rumah Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan

Mayoritas pelanggar yang dikenakan sanksi adalah rumah makan. Bidang usaha ini diketahui masih menyediakan layanan makan di tempat (dine in), tidak membatasi jumlah pengunjung, dan tidak menjaga jarak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budhy Novian mengonfirmasi hal ini saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan data yang diberikan Budhy diketahui bahwa pihaknya telah melakukan razia di 30 rumah makan yang ada di Jakarta Timur.

Dari 30 tempat makan yang dirazia, tujuh di antaranya kedapatan melanggar aturan PSBB. 

Pertama rumah makan dengan menu utama bebek groeng di Kecamatan Jatinegara. Rumah makan ini tidak menyediakan alat pemeriksa suhu tubuh. Sanksinya berupa teguran.

Pelanggar kedua dilakukan oleh pihak rumah makan padang di kawasan Pulogadung. Pelanggarannya, yakni tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.

Pelanggar ketiga dilakukan oleh resto mi instan di kawasan Rawamangun. Pelanggaran yang dilanggar adalah tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.

Pelanggar keempat, yakni rumah makan hidangan laut di Condet. Pelanggarannya, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam ruangan. Alhasil pihak rumah makan diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama satu kali 24 jam.

Pelanggar kelima yakni kedai bakso di kawasan Kramatjati. Pelanggarannya pun sama, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam restoran.

Pelanggar keenam yakni kedai kopi di kawasan Cipayung. Pelanggaran yang dilakukan adalah abai terhadap aturan social distancing dalam restoran. Alhasil, pihak kafe dikenakan sanksi penutupan satu kali 24 jam.

Yang terakhir masih kedai kopi, dan juga berada di kawasan Cipayung. Pelanggarannya adalah tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Kedai ini diberi sanksi penutupan tempat usaha selama satu kali 24 jam.

Di luar restoran, Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mendapati perkantoran atau tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran.

"Perkantoran sampai dengan kemarin masih nihil," kata Budhy.

Walau belum ditemukan pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan razia ke beberapa tempat usaha demi menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).

Beberapa perkantoran yang dianggap bukan bergerak di bidang esensial pun dianjurkan untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Jikalau harus beroperasi, jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor pun hanya sebesar 25 persen.

Selain itu, rumah makan tidak diperkenankan membuka layanan makan di tempat. Warga hanya boleh membawakan makanan untuk disantap di rumah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/12202511/hari-pertama-psbb-7-rumah-makan-di-jakarta-timur-langgar-protokol

Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke