Saat ini Saefullah tengah dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19.
"Dr. Saefullah, M.Pd tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit dari tanggal 14 September 2020, dengan ini memerintahkan kepada Dr. Sri Haryati, melaksanakan tugas sebagai plh Sekretaris Daerah," tulis Anies dalam surat perintah tugasnya, Selasa (15/9/2020).
Pengisian jabatan tersebut terhitung sejak 14 September 2020, sampai Saefullah bisa melaksanakan tugas kembali.
Anies menyebutkan, saat menjabat sebagai Plh Sekda DKI, Sri tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Antara lain penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah, dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
"Dikecualikan atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menjalankan tugas sebagaimana pejabat definitif melaksanakan tugasnya sehari-hari," kata Anies.
Gubernur Anies sebelumnya mengatakan, Saefullah dirawat secara intensif di rumah sakit. Atas kondisi tersebut, Anies mengajak seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mendoakan Saefullah.
"Saya mengajak pada semua, pada seluruh jajaran dan keluarga untuk meluangkan waktu, benar-benar luangkan waktu bersama keluarga untuk mendoakan saudara kita, mendoakan Pak Sekda, Bapak Saefullah yang saat ini sedang dalam perawatan intensif melawan Covid-19," ucap Anies dalam pesannya, Senin (14/9/2020).
Selain kepada Saefullah, Anies berharap agar seluruh masyarakat bisa mendoakan pasien Covid-19 lainnya yang kini sedang dirawat.
"Saya ingin mengajak pada seluruh jajaran pemprov DKI untuk mendoakan warga Jakarta yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, khususnya yang terpapar Covid-19," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/19132511/saefullah-dirawat-karena-covid-19-gubernur-anies-tunjuk-plh-sekda-dki