JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada empat fokus pengawasan yang dilakukan jajarannya selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertama, Satpol PP akan mengawasi kedisiplinan warga terhadap penggunaan masker saat berkegiatan di luar rumah.
"Pertama operasi tertib masker masih kita lakukan," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Satpol PP tak hanya menindak warga yang tak menggunakan masker, namun juga warga yang menggunakan masker secara tidak benar.
Kedua, Satpol PP akan mengawasi rumah makan, kafe, dan restoran.
Pasalnya selama PSBB jilid dua, rumah makan dan sejenisnya hanya boleh melayani jasa pesan antar, tidak diperbolehkan melayani dine-ina (makan di tempat).
Kemudian, pengawasan juga dilakukan di lingkungan perkantoran untuk meningkatkan kedisiplinan manajemen kantor dan karyawan terhadap protokol kesehatan.
"Yang berikutnya operasi simpatik. Operasi simpatik ini adalah upaya untuk terus menerus mengedukasi, mengingatkan masyarakat dalam bentuk spanduk, poster yang akan kita bentangkan," ujar Arifin.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pemprov DKI mengambil keputusam menerapkan kembali PSBB setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Pengetatan PSBB diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/20385611/empat-fokus-pengawasan-satpol-pp-selama-psbb-penggunaan-masker-hingga