JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dana cadangan daerah (DCD) sebesar Rp 1,4 triliun tetap dapat digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Pantas, dana cadangan tetap bisa digunakan tanpa harus mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.
"Kalau Gubernur merasakan kesulitan alangkah baiknya dia berkirim surat saja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Perda Dana Cadangan daerah ini," ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Pantas menyampaikan, pencairan dana cadangan tetap bisa dilakukan dengan mekanisme yang sah dalam beleid Perda Nomor 10 Tahun 1999 itu.
"Kesulitan yang dialami Gubernur juga dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata dia.
Dalam rapat paripurna pada Senin (14/9/2020) lalu, Anies menyampaikan bahwa Perda tentang Dana Cadangan Daerah tak lagi relevan dengan pelaksanaan pembangunan untuk DKI Jakarta.
Sementara dalam situasi saat ini, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi.
"Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020," kata Anies.
Ia juga menyebutkan bahwa dana cadangan daerah tidak pernah untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran.
"Hal ini karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk program dan kegiatan yang anggarannya akan dibebankan melebihi 1 (satu) tahun anggaran, dapat dilakukan melalui mekanisme tahun jamak atau multiyears," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/09541971/dprd-dki-sebut-dana-cadangan-bisa-digunakan-untuk-tangani-covid-19-tanpa