JAKARTA, KOMPAS.com - Data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia kembali diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 13 September, jumlah wilayah di Ibu Kota yang masuk zona merah Covid-19 mulai berkurang.
Tercatat tiga kota di DKI Jakarta yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur masuk kategori zona merah.
Sementara itu, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan masuk kategori zona oranye Covid-19. Padahal berdasarkan update terakhir pada 6 September, Jakarta Pusat masih masuk kategori zona merah Covid-19.
Untuk kota-kota penyangga, tersisa tiga wilayah kota dan kabupaten yakni Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi yang masuk kategori merah.
Sedangkan Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang sudah masuk kategori zona oranye Covid-19.
Perlu diketahui, zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga melakukan tracing (pelacakan) dan testing secara masif serta menerapkan isolasi mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Kemudian, kebijakan yang diterapkan pada zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting. Selain itu, pemerintah juga mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Sebaran RW zona merah di Jakarta
Jumlah RW di DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19 juga mulai berkurang. Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 10 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 25 RW atau berkurang 14 RW dibanding update data terakhir pada 4 September yakni 39 RW.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 13 RW.
Kemudian, disusul 6 RW di Jakarta Selatan serta masing-masing 2 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Berikut rincian daftar 25 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 009, Kelurahan Cideng
3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 005, Kelurahan Johar Baru
6. RW 001, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
8. RW 007, Kelurahan Kartini
9. RW 009, Kelurahan Kebon Melati
10. RW 001, Kelurahan Paseban
11. RW 006, Kelurahan Pegangsaan
12. RW 008, Kelurahan Pegangsaan
13. RT 004, Kelurahan Petojo Selatan
Jakarta Utara
1. RW 002, Kelurahan Lagoa
2. RW 011, Kelurahan Pademangan Barat
Jakarta Timur
1. RW 002, Kelurahan Makasar
2. RW 007, Kelurahan Utan Kayu Utara
Jakarta Selatan
1. RW 006, Kelurahan Kalibata
2. RW 002, Kelurahan Manggarai
3. RW 006, Kelurahan Pancoran
4. RW 001, Kelurahan Pela Mampang
5. RW 003, Kelurahan Pela Mampang
6. RW 011, Kelurahan Pela Mampang
Jakarta Barat
1. RW 003, Kelurahan Slipi
2. RW 009, Kelurahan Keagungan
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/17/10220371/wilayah-zona-merah-di-jakarta-dan-kota-penyangga-berkurang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan