Berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, pengemudi ojol yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum paling lama dua jam atau denda sebesar Rp 100.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan didampingi oleh kepolisian," tulis perwal tersebut.
"Dari sekian banyak sanksi bisa kita pilih yang lebih persuasif seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar.
Namun tidak tertutup kemungkinan sanksi denda akan diterapkan jika pelanggar memang memilih untuk membayar denda.
Apabila pelanggaran protokol kesehatan disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan dari pihak aplikator, seperti sekat pembatas penumpang yang semestinya disediakan aplikator, Wahyudi akan melakukan teguran kepada aplikator.
"Kami akan tegur aplikatornya," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/19140631/ojol-di-kota-tangerang-didenda-rp-100000-jika-langgar-protokol-kesehatan