RH ditangkap Rabu (16/9/2020) malam lalu setelah bertransaksi dengan kurir sabu-sabu. Barang barang bukti sabu-sabu ada di tangan kirinya.
"Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari seorang laki laki yang tidak kenal namanya," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Minggu.
RH merupakan seorang pencari suaka. Hal itu diketahui dari tanda pengenalnya yang diterbitkan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR. Dia berada di Indonesia sejak 2019.
Dia juga diketahui berprofesi sebagai dokter dan tinggal di salah satu Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Supriyanto mengatakan, anggota Polsek Palmerah mendapatkan informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 WIB, ada warga negara asing yang membeli sabu-sabu di Kota Bambu Selatan.
"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu Gang Boncos. Orang itu si tersangka adalah RH, warga dari Iran," kata dia.
Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu-sabu secara rinci.
"Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak," kata dia.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/20/14271081/seorang-pencari-suaka-asal-iran-ditangkap-polisi-karena-beli-sabu-sabu