Meski demikian, Ia masih memaklumi karena tingginya jumlah kasus tersebut adalah kemungkinan penularan pada minggu sebelumnya.
"Dalam seminggu ini kasus masih terus naik, tanpa ada tanda-tanda penurunan. Ini artinya penularan adalah tinggi di minggu sebelumnya," ucap Gilbert dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Untuk itu, Pemprov DKI disarankan untuk benar-benar memperketat pengawasan saat PSBB jilid 2 ini.
Selama PSBB ketat ini, Pemprov DKI harus melakukan pendataan intervensi, yakni mencari tingkat kepatuhan orang menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan survei.
"Metode langsung (ditanya langsung, tertutup) dan tidak langsung (diamati dan dicatat berapa yang patuh). Ini bisa dilakukan di tempat yang diperkirakan pelanggaran tinggi seperti pasar, angkutan umum, kantor, dan pemukiman padat," kata dia.
Data ini kemudian digunakan untuk membuat kebijakan dan evaluasi, apakah tingkat kepatuhan sudah tercapai atau belum.
Menurut dia, saat ini data Tim Satgas Covid-19 untuk kepatuhan masyarakat di Jakarta baru 70 persen.
"Sekelompok masyarakat yang tidak peduli harus dididik atau dihukum, dan di situlah perlunya Pemprov DKI berlaku tegas. Tanpa mendidik kelompok ini, maka yang terjadi adalah herd immunity atau pembiaran," tuturnya.
Pemprov DKI juga diminta memperbaiki komunikasi dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Pusat dan anggota legislatif agar keputusan yang diambil bisa tepat.
Terakhir, Pemprov DKI disarankan mengoptimalkan contact tracing. Setidaknya untuk satu kasus harus ditelusuri 10 orang yang melakukan kontak.
"Seharusnya 1:10 masih sangat mudah misalnya 1 kasus ditelusuri di keluarga, tetangga, teman sekerja, dan sahabat dekat. Kelemahannya adalah penularan di pasar, mal, angkutan dan lingkungan. Tetapi menelusuri orang-orang terdekat tadi (tracing 1:10) secara akal sehat sudah jauh lebih baik," jelas Anggota Komisi B DPRD DKI ini.
PSBB jilid 2 atau PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan peningkatan kasus aktif selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/22/18173151/pengetatan-psbb-jakarta-sepekan-belum-turunkan-angka-covid-19-ini-saran