Salin Artikel

KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) imbau remaja yang berumur 17 tahun pada 9 Desember mendatang untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan data daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Tangsel 2020, tercatat ada 14.558 pemilih pemula.

Mereka adalah pemilih yang pada 2020 ini berusia 17 tahun ketika Pilkada Tangsel digelar pada 9 Desember mendatang.

"Ada yang 17 tahun di tanggal 9 Desember, itu lumayan ada 14.558. Dia masuk dan kedata di DPS. Jadi pemilih pemulanya yang baru. Pertama kali memilih di Pilkada 2020," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Untuk itu, kata Ajat, pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel mendorong agar para pemilih pemula itu segera melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih tetap ialah warga yang sudah tercatat atau memiliki memiliki e-KTP.

"Maka kami mengimbau lah agar mereka melakukan perekaman. Kan syarat untuk dimasukan ke dalam daftar pemilih itu harus e-KTP. Kalau enggak e-KTP maka boleh pakai surat keterangan," kata dia.

Menurut Ajat, pemilih pemula yang baru 17 Tahun pada Desember 2020 bisa melakukan perekaman terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun dan dapat menggunakan hak pilih sambil menunggu diterbitkannya fisik e-KTP.

"Nah surat keterangan ini untuk siapa, ya untuk mereka yang kini belum 17 tahun, tapi tanggal 9 Desember nanti sudah 17 tahun," kata Ajat.

"Kan dia sekarang ini belum 17 tahun, maka yang bisa dilakukan adalah hanya sebatas perekaman dan dikeluarkan surat keterangan. Itu jadi pegangan untuk nanti dia memilih," sambungnya.

Adapun data DPS tersebut akan terus diperbaiki dan perbarui melalui uji publik dengan meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Desember mendatang.

Untuk diketahui, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Terdapat tiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan diri ke KPU Tangsel pada 4-6 September 2020.

Mereka adalah Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/10452431/kpu-tangsel-imbau-14558-remaja-segera-rekam-e-ktp-agar-bisa-memilih-di

Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke