LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang dia laporkan sebesar Rp 3.116.839.224 atau Rp 3,1 miliar.
Jumlah itu merupakan yang paling kecil di antara 2 penyelenggara negara lain yang juga bertarung di Pilkada Depok.
Calon wakil Idris dari PKS sekaligus anggota DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono melaporkan harta kekayaan senilai hampir Rp 8 miliar.
Sementara itu, lawan Idris yakni Pradi Supriatna yang notabene wakilnya saat ini di pemerintahan, melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 3,8 miliar.
LHKPN ini dapat diakses publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id
Berikut rincian harta kekayaan Mohammad Idris:
Tanah dan bangunan Rp 2.131.668.000
- Tanah dan bangunan warisan seluas 1.292 m2/100m2 di Kota Depok, Rp 502.820.000
- Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 1.397 m2/400 m2 di Kota Depok, Rp 1.356.589.000
- Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 321 m2/35 m2 di Kota Depok, Rp 212.109.000
- Tanah hasil sendiri seluas 75 m2 di Kota Depok, Rp 60.150.000
3 unit mobil hasil sendiri
- Honda Civic F02 2.0 AT tahun 2010, Rp 70 juta.
- Toyota Kijang Innova tahun 2017, Rp 220 juta
- Honda Jazz GK5 1.5 tahun 2019, Rp 250 juta
2 unit sepeda motor hasil sendiri
- Honda WW 150 EXH IN WT tahun 2016, Rp 25 juta
- Honda 2DP R A/AT tahun 2018, Rp 23,5 juta
Di luar itu, Idris melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1,55 juta dan kas/setara kas sebesar Rp 395.121.224, tanpa utang.
Tentang LHKPN di situs resmi KPK
KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:
- Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020.
- Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.