JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Tanjung Priok menutup dua rumah makan dan satu barbershop karena tak patuh dengan protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kasatpol PP Tanjung Priok Evita Wahyu mengatakan, barbershop tersebut ditutup lantaran buka saat PSBB.
"Untuk barbershop berdasarkan surat edaran dari Kadis Perindustrian Koperasi dan UMKM memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama PSBB diperketat ini," kata Evita dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Sementara, Satpol PP terpaksa menutup kedua restoran itu karena menyediakan makan di tempat selama PSBB berlangsung.
"Kita masih lihat ada fasilitas makan minum di tempat, terus tidak ada jaga jarak di tempat kasir, tidak ada tempat cuci tangan dengan air mengalir," ucap Evita.
Evita mengatakan, untuk barbershop dikenakan sanksi penutupan dan teguran.
Barbershop tersebut tak diperkenankan buka hingga PSBB usai.
Sementara untuk dua restoran tersebut ditutup selama tiga hari. Jika setelah tiga hari mereka masih melanggar maka akan dikenakan sanksi denda.
"Berdasarkan Pergub 79 tahun 2020 dan Pergub 88 tahun 2020 maksimal denda Rp 50 juta," ujar Evita.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/24/18275041/barbershop-dan-restoran-di-tanjung-priok-ditutup-karena-langgar-aturan