Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, tersangka KY (56) ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
"Tersangka yaitu saudara KY ditangkap di wilayah Pamulang dan berhasil mengamankan 5 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (25/9/2020).
Iman mengatakan, setelah penangkapan, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain yang belum sempat diedarkan pelaku.
Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di empat rumah kontrakan yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan.
Sabu-sabu seberat 2,5 kilogram itu setara dengan Rp 2,5 miliar.
"Sebagai seorang bandar narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagi, barang-barang bukti ke beberapa tempat. Kemudian disita narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram," kata Iman.
Menurut Iman, tersangka tersebut sudah cukup lama mengedarkan sabu-sabu dengan cara menjualnya ke pengedar kecil di wilayah Tangerang Selatan.
Saat menjual barang tersebut, tersangka menyembunyikan sabu tersebut ke dalam kemasan atau bungkus teh.
"Kurang lebih satu tahun. Dia menyebarkan ke beberapa pengedar di bawahnya dan diperkecil jumlahnya, disebar. Ini bentuk penyimpanannya seperti ini digabungkan dengan teh," ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/25/18570821/polisi-tangkap-bandar-narkoba-di-pamulang-sita-sabu-senilai-rp-25-miliar