Salin Artikel

Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian tersangka pelecehan seksual, EF terhadap wanita dengan inisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta telah berakhir.

EF ditangkap polisi di salah satu kosan daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020), kemarin.

Sebelumnya EF sempat menghilang setelah rangkaian cuitan mengenai tindak pemerasan dan pelecehannya viral di media sosial.

Penangkapan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan melalui cuitan yang dibuat korban di media sosial.

Viral di media sosial

Kasus ini mulai terungkap ketika cuitan pemilik akun Twitter @listongs ramai diperbincangkan netizen.

Dalam cuitannya, dia menceritakan pengalaman dilecehkan dan diperas oleh oknum penyedia jasa rapid tes. Wanita pemilik akun itu berinisial LHI.

Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.

"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020) malam.

LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.

Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan, petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.

Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.

"Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.

Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI lakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil nonreaktif pada tes kedua itu.

Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.

Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil nonreaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.

Petugas itu, kata LHI, meminta sejumlah uang untuk keterangan nonreaktif yang dikeluarkannya. Korban pun merasa diperas oleh pelaku.

"Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit gitu," kata dia.

Karena tidak mau ribet pada pagi hari itu, LHI kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui ponselnya ke rekening pribadi terduga pelaku.

Setelah itu, tanpa diduga, pria tersebut melakukan kekerasan seksual dengan mencium korban dan meraba bagian dadanya. Hal itu membuat korban syok dan trauma.

"Saya nangis. Kaget," kata dia.

Kondisi bandara saat itu masih sepi. Waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.

Setelah tiba di Nias, LHI melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi setempat. Namun, polisi setempat menyarankan untuk melapor ke polisi di mana kejadian perkara berlangsung.

"Saya juga sudah telepon ke teman saya yang polisi," ujar dia.

LHI kemudian menjadi trauma. Ia sempat tak sanggup melihat laki-laki yang tidak dia kenal karena takut.

"Sampai sekarang saya masih trauma," ujar LHI.

Diperiksa di Bali

Polisi yang menyebut belum menerima laporan terkait pelecehan itu melakukan penyelidikan dengan menjemput bola.

Polisi mendatangi korban yang diketahui saat itu berada di Bali agar dapat membuat laporan.

"Sudah membuat laporan dan sudah diambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, Selasa (22/9/2020).

Saat ini polisi melakukan penyelidikan setelah memintai keterangan LHI terkait dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan tersebut.

"Proses penyelidikan sedang berjalan. Penyelidik akan melakukan upaya yang bisa dan diperlukan untuk membuat terang perkara ini," ucapnya.

Polisi pun mendapatkan identitas yang melakukan pelecehan yakni EF.

Polisi pun memeriksa sejumlah saksi, termasuk PT Kimia Farma tempat EF berkerja menjadi tenaga kesehatan untuk rapid test di Bandara Soetta.

Bahkan, polisi juga memeriksa Ikatan Dokter Indonesia untuk mengetahui status EF sebagai dokter.

Gelar sarjana

Setelah memeriksa, polisi memastikan kalau EF diketahui memiiki gelar sarjana kedokteran (S.ked).

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak PT Kimia Farma dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa sarjana kedokteran (S.Ked)," ujar Alex.

Alex menjelaskan, gelar akademis tersangka nantinya akan dikonfirmasi ke universitas tempat EF disebutkan telah menjalani pendidikan.

EF disebut kuliah di salah satu universitas swasta di Sumatera Utara. Namun Alex tidak menyebutkan nama universitas tersebut.

"Akan penyidik pastikan status akademik dari tersangka dengan berkonfirmasi ke universitas swasta di Sumatera Utara," kata dia.

Alex juga menjelaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan memberikan keterangan resmi terkait status profesi EF sebagai tenaga kesehatan.

"IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," ujar dia.

Melarikan diri

Polisi yang sudah mendapatkan beberapa barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, menetapkan EF sebagai tersangka.

EF ditetapkan tersangka pemerasan, pemalsuan dan pelecehan terhadap LHI saat proses rapid test itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EF menghilang bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Sudah bergerak tim, memang cek di mana tempat kediamannya, kosnya (EFY) sudah tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data lengkap soal tersangka EFY. Tim tengah bergerak memburu tersangka.

"Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati," kata Yusri.

Ditangkap saat bersama wanita

Berdasarkan identitas itu, Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka di daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara, Jumat (26/9/2020) pagi.

"EF diamankan di Balige,Toba, Samosir, Sumut," ujar Yusri.

Saat ditangkap, kata Yusri, EF bersama dengan seorang wanita. Diduga wanita tersebut merupakan istri EF.

"Saat penangkapan dia (EF) bersama wanita dan anak, diduga istri yang saat ini masih kita dalami," kata Yusri.

Berdasarkan keterangan sementara, EF melarikan diri setelah keluhan korban mengenai pelecehan dan pemerasan itu viral di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP, EF mengaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumut setelah mengetahui adanya cuitan (korban)," tutup Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/26/10390701/akhir-pelarian-tersangka-pelecehan-di-bandara-soetta-ditangkap-di-sumut

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke