TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pengedar ekstasi berinisial J dan D yang digerebek saat memproduksi dari dalam rumah di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020), dikendalikan oleh seseorang.
Seseorang itu diketahui merupakan suami dari J yang saat ini berada di dalam salah satu lapas karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.
"Jadi menurut keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatannya ini atas arahan suaminya yang kebetulan narapidana di satu lapas," ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Muharram menjelaskan, tersangka J mendapat arahan suaminya tentang cara meracik ekstasi yang saat ini masih didalami cara mereka berkomunikasi.
"Pengakuan tersangka dia mempelajari dan dapat melakukan tindakan ini meracik dan lainnya itu mendapat arahan atau ilmu dari suaminya," katanya.
Adapun tersangka D selain membantu J dalam memproduksi juga berperan sebagai kurir ekstasi ke beberapa orang yang memesan.
"Dua tersangka ini pertama inisial J. Kedua (D) kurir ya mengaku sebagai kurir di mana mengantarkan barang-barang ini apabila dilakukan pemesanan," kata Muharram.
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi itu.
Ada dua orang yakni laki-laki dan wanita yang ditangkap dari penggerebekan rumah yang meracik ekstasi itu.
Polisi pun masih mendalami kedua tersangka untuk mengetahui ke mana saja mereka mengedarkan barang haram tersebut.
Adapun dari penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah butir ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/26/14371191/peredaran-ekstasi-dari-rumah-di-cipondoh-tangerang-dikendalikan-napi