Awalnya, kerumunan pembeli terlihat saat petugas gabungan dalam Operasi Yustisia di Jagakarsa menelusuri bagian belakang pusat kuliner.
“Di depan sudah tak ada tempat untuk makan. Sudah ada juga tanda tak makan di tempat. Sudah ada banner. Di depan tak melakukan pelayanan terhadap pengunjung. Ternyata di belakang ada area tersembunyi,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol R. Eko Mulya saat dihubungi, Minggu (27/9/2020) sore.
Salah satu anggota tim operasi Yustisia melihat ke bagian belakang kawasan pusat kuliner. Dari balik lobang pagar, aparat melihat banyak motor berjajar.
“Pas kami buka, ternyata banyak orang. Setelah kami data identitasnya, pengunjung berasal dari warga Jagakarsa dan dari luar Jagakarsa seperti Cilandak,” ujarnya.
Para pembeli yang berjumlah sekitar 30-50 orang terlihat duduk di bangku dan di lantai. Mereka terlihat bersantai sambil menyantap makanan dan minuman.
“Tindak lanjutnya pembeli kami data dan identitasnya. Untuk pemilik dan pengelola itu kita minta keterangan di Polsek,” tambah Eko.
Ia meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penularan virus Covid-19.
Pemilik rumah makan juga diminta untuk tak melayani makan di tempat.
“Kami tak ingin mematikan usaha. Silakan buka tapi tak boleh melayani pengunjung makan di tempat. Silakan dibawa pulang,” tambah Eko.
Aturan PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020), kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Berikut bunyinya:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/27/18401311/tepergok-pusat-kuliner-di-jagakarsa-sembunyikan-pembeli-agar-bisa-makan