"Menilang 11 Mobil yang melakukan balapan liar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan keterangan pelanggar yang ditilang, aksi balapan liar itu tidak dilakukan secara terencana melalui proses janjian.
"Yang bersangkutan tidak saling kenal, hanya bertemu pada saat balapan," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, sejumlah pengendara mobil yang menggelar aksi balap liar itu kini dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelaku balap liar itu. Yang tidak punya SIM dan SNTK, mobilnya yang disita.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNKnya , dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat di tilang tidak dapat menunjukan STNK," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/10090111/polisi-tilang-11-mobil-yang-lakukan-balap-liar-di-senayan