JAKARTA,KOMPAS.com - Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengawasi aksi balap liar mobil yang beberapa waktu belakangan terjadi di Jalan Pemuda, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi akan melakukan upaya pencegahan dengan patroli di lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar mobil.
"Kami lakukan tindakan preemtif dan preventif di lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
Menurut Fahri, jika ditemukan adanya mobil yang terlubay balap liar, maka pemiliknya akan ditindak dengan sanksi tilang.
"Apabila ada pelanggaran (balap liar) kami beri tindakan represif berupa tilang," katanya.
Sebelummya, Ditlantas Polda Metro meberikan sanksi tilang terhadap 11 pemilik mobil yang melakukan balap liar di Jalan Pemuda, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Berdasarkan keterangan pelanggar yang ditilang, aksi balapan liar itu tidak dilakukan secara terencana melalui proses janjian satu dengan yang lainnya.
Sejumlah pengendara mobil yang menggelar aksi bakap liar itu dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000."
Polisi menyita surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari penindakan berupa tilang para pengendara mobil yang menggelar balap liar itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/16545181/polisi-bakal-tindak-tegas-balap-liar-mobil-di-senayan