Penyidikan kasus tersebut dihentikan lantaran Ahok mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilakukan penyidik sebelum menghentikan kasus itu. Salah satunya membuat berita acara.
"Itu akan dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Selanjutnya, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut oleh pengawas penyidikan (wassidik) sebelum akhirnya dihentikan.
"Kemudian digelarkan dulu bersama Wassidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," kata Yusri.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy sebelumnya menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka, beberapa waktu lalu.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.
Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Alasan lain mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut laporan, yakni melihat salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
"Selanjutnya juga mereka menuliskan tulisan di medsos mereka untuk menyesali perbuatannya. Kemudian tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," katanya.
KS (67), satu dari dua tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya. KS mengaku khilaf atas perbuatannya melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut KS, perbuatan penghinaan dilakukan karena terbawa perasaan dan pengalaman yang sama seperti mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Setelah bercerai, Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
KS mengaku menyesal atas perbuatan pencemaran nama baik Ahok. Ia meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman, saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh," tutupnya.
Penghinaan
Yusri Yunus sebelumnya mengungkapkan, KS (67) dan EJ merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Mereka timbul rasa benci setelah Ahok menjalani hidup baru bersama Puput Nastiti Devi hingga melakukan penghinaan melalui instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.
"Motifnya bahwa mereka semua penggemar dari Veronica dan merasa punya kesamaan history dengan Veronica, maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari pelanggaran hukum," kata Yusri.
Yusri menambahkan, KS beberapa kali melakukan penghinaan dengan menyandingkan foto istri Ahok dengan seekor binatang.
Foto tersebut diposting dalam akun istagramnya @ito.kurnia dengan keterangan penghinaan.
"Akun Instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian lengkap foto keluarga BTP, istri, anak, dan orangtuanya," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/28/19565751/ahok-cabut-laporan-polda-metro-akan-hentikan-kasus-2-tersangka-pencemaran