JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, penggunaan masker masih menjadi jenis protokol kesehatan yang kerap dilanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Untuk kategori wilayah, kecamatan Kebayoran Baru menjadi wilayah pelanggaran masker tertinggi di Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kecamatan Koja menjadi kecamatan tertinggi kategori ketidakpatuhan penggunan masker tertinggi di Jakarta Utara.
"Untuk Jakarta Barat tertinggi penindakan masker ada di wilayah kecamatan Tambora, kemudian untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Oleh karena itu, selama perpanjangan masa PSBB yang berlaku hingga 11 Oktober, Satpol PP akan lebih masif mengawasi sekaligus mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
Menurut Arifin, Provinsi DKI Jakarta masih masuk kategori wilayah darurat Covid-19. Warga pun diimbau menghindari kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan.
"Pengawasan terhadap kerumunan-kerumunan, tempat-tempat usaha, dan juga tempat-tempat kerja kantor baik berkenaan juga dengan penggunaan masker, ini harus masif dilakukan. Kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat," ujar Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pengetatan PSBB selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/29/08255741/pelanggaran-masker-terbanyak-di-jakarta-ada-di-kebayoran-baru-hingga