Izin agar diberikan kepada restoran-restoran yang memang tercatat taat menjalankan protokol kesehatan.
"Iya (minta diizinkan) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil, Selasa (29/9/2020).
Sementara untuk restoran yang berdiri sendiri harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. Kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," kata dia.
Menurut Emil, restoran di mal dan hotel umumnya mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 yang terjadi di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kami sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kami turut menjaga... kami sendiri kan juga takut dan hati-hati," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/29/10031441/phri-minta-agar-restoran-di-mal-dan-hotel-diizinkan-layani-tamu-makan-di