JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat.
Pemprov DKI sebelumnya secara tegas telah melarang layanan dine-in karena berpotensi menularkan Covid-19.
Melalui video pada Youtube Pemprov DKI, Jumat (25/9/2020), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan warga kerap melepas masker dan bercengkrama saat makan di restoran atau warung makan.
Kebiasaan itulah yang meningkatkan potensi penyebaran Covid-19 antar pengunjung di restoran.
"Pada saat buka masker kadang-kadang tingkat disiplinnya, mungkin katakanlah restonya sudah menyiapan setting kursi dengan berjarak, tetapi masih ada yang berhadap muka, mejanya satu, berhadapan muka, buka masker, satu keluarga makan bersama," ujar Widyastuti.
"Nah itu yang menyebabkan berisiko. Pada saat makan bersama dengan membuka masker dengan jarak yang relatif dekat itu bisa berisiko saling menularkan (Covid-19)," lanjutnya.
Widyastuti mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 di Ibu Kota adalah asimtomatis atau tanpa gejala.
Sedangkan warga terkadang merasa lebih aman bercengkerama dengan orang terdekat, padahal mereka juga berpotensi terpapar Covid-19.
"Jadi merasa aman 'oh makan dengan keluarga sendiri nih, makan dengan teman kantor sendiri nih', enggak tahu kalau teman kantornya belum pernah diperiksa dan tidak ada gejala. Kan pernah kita bahas, di Jakarta sekitar 50 persen (pasien Covid-19) tanpa gejala," ungkap Widyastuti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/29/13113551/diprotes-phri-ini-alasan-pemprov-dki-larang-restoran-layani-dine-in