"Intinya bahwa setiap warga yang terpapar dan terinfeksi Covid-19, dia harus melakukan isolasi mandiri. Ini bisa dikerjakan sendiri atau isolasi lewat fasilitas pemerintah," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Meskipun demikian, Anies tak menjelaskan alasan mengapa Pemprov DKI kembali mengizinkan isolasi mandiri di rumah.
Soalnya, Anies sebelumnya meniadakan isolasi mandiri di rumah. Seluruh pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan sebelumnya harus isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah.
Anies hanya menyampaikan, isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas pemerintah akan tetap diawasi dan dikendalikan pemerintah.
"Tapi (isolasi mandiri) tidak dikerjakan tanpa pengendalian. Jadi, pilihannya satu ditempatkan di fasilitas, ada Wisma Atlet dan kemudian juga ada tempat-tempat lain yang sudah disiapkan," ujar Anies.
Pemprov DKI Jakarta sejauh ini telah menggandeng 26 rumah sakit swasta untuk dijadikan rumah sakit rujukan Covid-19. Pemprov DKI juga menyediakan 166 kamar isolasi mandiri di tiga tempat baru, yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Dua hotel di wilayah Jakarta pun dibuka untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri Covid-19, yakni Ibis Style di Mangga Dua di Jakarta Utara dan U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Hotel Ibis Style mampu menampung 212 pasien yang berasal dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sedangkan, hotel U Stay ditargetkan mampu menampung 140 pasien dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/10164311/anies-isolasi-mandiri-bisa-dilakukan-sendiri-atau-lewat-fasilitas