Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Affandi Eka Putra membenarkan informasi tersebut.
"Iya betul," kata Affandi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020) malam.
Affandi mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,9 kilogram.
Saat penangkapan, polisi juga tak menemukan senjata tajam dari tangan pelaku.
"Hanya barang bukti kamim amankan 3,9 kilogram. Cuma sabu saja," ucap Affandi seperti dikutip dari laman Tribun Jakarta.
Dia menambahkan, para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut merupakan pemain lama.
Mereka, sebut Affandi, sudah beberapa bulan berjualan barang haram tersebut, namun tidak pernah tertangkap.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapatt dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
**Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tangkap 5 Penjual Narkoba di Hotel Cempaka Putih, Polisi: Pemain Lama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/20545551/polisi-tangkap-5-penjual-narkoba-di-hotel-kawasan-cempaka-putih