Salin Artikel

Disetujui Jokowi, Sebanyak 522 Pegawai Honorer di Bekasi jadi Pegawai Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyetujui tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Hal itu ditandai dengan telah ditandatanganinya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah dilakukan tes (22 Februari 2019) dan sudah dinyatakan lulus 522 dari yang mengikuti ada 669 peserta TKK. Ya (sudah resmi diangkat), tetapi saya belum lihat secara fisiknya (Perpres)," ujar Kepala BKPPD, Karto saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Karto mengatakan, pihak Pemkot kini masih menunggu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menerbitkan surat keputusan (SK) PPPK, sehingga gaji perdana para PPPK dapat cair tahun ini.

"Ya (menunggu proses NIP), sudah hampir dua tahun. Karena selama ini terkendalanya masalah nomor NIIP dan penggajianya yang terus jadi perdebatan)," kata Karto.

Karto belum mengetahui apakah gaji PPPK yang lolos menjadi tanggung jawab Pemkot atau Pemerintah Pusat.

Namun, kata dia seharusnya gaji PPPK diberikan oleh Pemerintah Pusat.

"Ya kalau diserahkan ke daerah ya enggak usah tes, udah saja TKK kan sama saja. Tinggal membolehkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengangkatan saja, sepanjang tidak membebani dan mengganggu keuangan daerah," ucap dia.

Meski demikian, Karto berharap Pemerintah Pusat memberikan bukti pengangkatan TKK jadi PKK ke Pemkot Bekasi.

Dengan demikian, ia bisa cepat membuat SK PPPK dan mengetahui proses penggajiannya.

"Masih menunggu bukti Perpresnya," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/01/08124441/disetujui-jokowi-sebanyak-522-pegawai-honorer-di-bekasi-jadi-pegawai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke