Salin Artikel

Ini Syarat OTG Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Salah Satunya Tak Ada Penolakan dari Warga

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

  1. Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan.
  2. Rekomendasi dari gugus tugas Penanganan Covid-19 RT atau RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan.
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.
  4. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.
  7. Tersedia kamar mandi dalam.
  8. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.
  9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah.
  10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.
  11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani.
  12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.
  13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
  14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat.
  15. Terdapat akses kendaraan roda empat.
  16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/01/12502951/ini-syarat-otg-boleh-isolasi-mandiri-di-rumah-salah-satunya-tak-ada

Terkini Lainnya

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke