Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengaku keputusan pembatasan jam operasional itu sangat berdampak pada perekonomian daerah.
Sebab kata Roy, keputusan itu bisa berimbas pada banyaknya karyawan retail yang dirumahkan maupun kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Nah dampaknya karena dibatasi ada jam seperti itu, ya pasti ada pengurangan tenaga kerja, ada yang di rumahkan atau diPHK," ujar Roy saat dihubungi, Kamis (1/9/2020).
Selain itu, pengurangan pembatasan jam operasional tempat usaha juga membuat konsumsi masyarakat berkurang.
Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah bisa merosot.
"Jadinya akan membentuk pendapatan daerah menurun. Ini akan melambatkan lagi konsumsi di daerah tersebut yang akan berdampak pada konsolidasi konsumsi nasional," kata Roy.
Oleh karena itu, Roy meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut.
Menurut dia, mal hingga ritel bukan suatu ancaman penambahan klaster Covid-19.
Roy mengakui masa pandemi ini cukup membuat ritel-ritel terpukul. Pasalnya, saat ini hanya 30 persen masyarakat yang berkunjung ke mll.
"Tetapi kalau yang bukan klaster karena memang yang berkunjung itu sedikit. Bahkan sekarang hanya 30 persen saja yang berkunjung ke mal dari masa new normal, kemudian dari 30 persen itu hanya sekitar 10 - 15 persen saja yang berbelanja," kata dia.
Ia berharap Wali Kota Bekasi melonggarkan kembali jam operasional tempat usaha.
Dengan begitu, perekonomian kembali perlahan bisai pulih.
"Kami berharap Kepala Derah yang membatasi segera melonggarkan kembali. Karena masyarakat memenuhi kebutuhannya dan yang ketiga supaya masih tetap beroperasi, masih tetap eksis untuk mengurangi yang di rumahkan itu," tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.
Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/06543881/pembatasan-jam-operasional-tempat-usaha-di-bekasi-asosiasi-ritel-akan