JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kantor kementerian di DKI Jakarta pernah menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Adapun, Kementerian Kesehatan RI menjadi klaster penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta berdasarkan paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id hingga 18 September 2020.
Data tersebut merupakan jumlah akumulatif kasus positif Covid-19 di klaster penularan terhitung sejak 4 Juni hingga 18 September 2020.
Berdasarkan data pada situs tersebut, tercatat 252 kasus Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan RI. Kemudian disusul Kementerian Perhubungan RI dengan catatan 175 kasus.
Posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati kantor KPK dengan catatan 106 kasus serta kantor BPOM pusat dengan 89 kasus.
Berikut rincian 10 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta hingga 18 September 2020.
1. Kementerian Kesehatan RI : 252 kasus
2. Kementerian Perhubungan RI : 175 kasus
3. KPK : 106 kasus
4. BPOM pusat : 89 kasus
5. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus
6. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus
7. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus
8. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus
9. BPKP Jakarta Timur : 73 kasus
10. PT DNP Indonesia, Jakarta Timur : 72 kasus
Kala itu, tak ada penjelasan tentang penyebab tingginya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan.
Kompas.com hanya dapat konfirmasi dari pihak Kementerian Perhubungan yang kala itu menduduki urutan kedua klaster tertinggi penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita IrawatiIa menyebutkan sebanyak 175 kasus merupakan angka akumulasi sejak awal pandemi. Artinya, sebagian pasien telah sembuh.
Kemenhub juga melakukan penutupan sementara terhadap gedung setelah ditemukan pegawai yang terpapar Covid-19 sesuai aturan Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, menurut Adita, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes swab rutin terhadap karyawan.
"Seperti melakukan disinfektan di area kantor secara berkala, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan melaksanakan tugas dari rumah (work from home) sesuai Surat Edaran MenPAN RB, dan penerapan protokol kesehatan lainnya secara ketat," ucap Adita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).
Kemenhub jadi klaster penyebaran tertinggi
Selang 12 hari, Kementerian Perhubungan RI menjadi klaster tertinggi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Informasi berdasarkan paparan data klaster penularan Covid-19 DKI Jakarta pada situs corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020.
Berdasarkan data pada situs tersebut, tercatat 319 kasus Covid-19 di lingkungan kantor Kementerian Perhubungan RI. Artinya, ada penambahan 144 kasus dibanding data pada 18 September 2020.
Kemudian disusul Kementerian Kesehatan RI dengan catatan 262 kasus. Artinya, ada tambahan 10 kasus dibanding data terakhir pada 12 hari sebelumnya.
Posisi ketiga dan keempat masing-masing ditempati kantor Kementerian Pertahanan dengan catatan 147 kasus serta kantor KPK dengan 116 kasus.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, sebuah perusahaan atau perkantoran harus ditutup selama 3x24 jam apabila ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Berikut rincian 10 klaster penularan Covid-19 tertinggi di wilayah DKI Jakarta hingga 30 September:
1. Kementerian Perhubungan RI : 319 kasus
2. Kementerian Kesehatan RI : 262 kasus
3. Kementerian Pertahanan RI : 147 kasus
4. KPK : 116 kasus
5. BPOM pusat : 89 kasus
6. Kantor PPLP Tanjung Priok : 88 kasus
7. I-News TV (MNC Tower) : 87 kasus
8. Asrama Bethel Tanah Abang : 82 kasus
9. Kementerian Komunikasi dan Informasi : 81 kasus
10. Masjid Jamii Taman Sari, Jakarta Barat : 80 kasus
Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Karyawan perkantoran yang diperbolehkan kerja di kantor hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/07073171/klaster-penyebaran-covid-19-tertinggi-di-dki-awalnya-kemenkes-lalu