Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengemukakan hal itu dalam rapat evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020)
“Jadi nanti kelima Sudin tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB,” kata Uus dalam rapat tersebut sebagaimana dilaporkan Warta Kota semalam.
Lima SKPD yang tergabung dalam satgas yakni Sudin Ketenagakaerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan. Kelimanya akan bekerja di bawah koordinasi Satpol PP Jakarta Barat.
Uus menyampaikan, rencananya tim akan mulai bergerak Senin pekan depan. Mereka akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang berpontesi melanggar PSBB
Tim Satgas Penegakan Covid-19 tersebut diharapkan Uus bisa meminimalisir ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan, agar tidak hanya menyasar warga yang tidak pakai masker saja.
“Jadi dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi, bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran” ujar Uus.
Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, di Jakarta. Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.
Kasus aktif Covid-19 di Jakarta menyentuh angka 12.340 jiwa pada Kamis kemarin. Sementara total kasus positif mencapai 75.521 jiwa.
Secara nasional, kasus positif Covid-19 telah mencapai 291.182 jiwa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/09233251/satgas-penegakan-covid-19-jakarta-barat-akan-sasar-perusahaan-yang