"Saya enggak dapat berita ada keramaian di sana, belum ada laporan masuk," kata Mamad saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan, seharusnya pihak RT dan RW setempat melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada kelurahan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan laporan kepada Gugus Tugas Penahanan Covid-19 tingkat kecamatan.
Pihak RT/RW dan kelurahan seharusnya tak serta merta memberikan izin kegiatan selama ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami kasih izin kalau kegiatannya darurat, kalau itu penting. Kalau enggak penting-penting banget kami enggak kasihlah," kata dia.
Dia memastikan akan menutup atau membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan dan tak berizin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbarui data klaster penyebaran Covid-19 pada 30 September 2020. Data yang ditampilkan pada situs situs corona.jakarta.go.id hingga 30 September itu merupakan data akumulatif kasus positif Covid-19 sejak 4 Juni 2020.
Berdasarkan data itu, tercatat ada klaster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dalam kategori itu termasuk klaster yang muncul di Rusun BLK Pasar Rebo. Dalam data itu disebutkan, ada enam orang positif Covid-19 setelah mereka ikut kegiatan di Rusun BLK Pasar Rebo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/14470991/camat-ciracas-belum-dapat-laporan-soal-klaster-covid-19-di-rusun-pasar