Larangan ini diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan Covid-19.
Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang mengambil paksa jenazah.
"Dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," tulis butir L pasal 18 raperda Covid-19.
Selain itu, warga juga dilarang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terkait Covid-19.
Dalam butir N, dilarang menyalahgunakan data pribadi dari hasil kegiatan surveilans epidemiologi informatika.
"Dilarang menghalangi atau mengancam tenaga kesehatan dan petugas penunjang lainnya dalam melakukan tugas penanggulangan Covid-19," tulis raperda itu.
Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/03/10160021/draf-raperda-covid-19-warga-dki-dilarang-ambil-paksa-jenazah-covid-19