JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap rancangan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 dapat bisa menjadi dasar koordinasi kebijakan antara DKI dan daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan mengatakan, efektivitas penanganan Covid-19 di Ibu Kota juga butuh dukungan daerah penyangga tersebut.
"Ada harapan agar efektivitas penanggulangan itu lebih maksimal, maka butuh dukungan dari daerah penyangga," ucap Pantas saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Hal tersebut yang kemudian dipertanyakan oleh Bapemperda pada rapat pembahasan Raperda penanganan Covid-19 pada Senin hari ini.
"Jadi pertanyaan, apakah perda ini mampu mendukung koordinasi dengan daerah penyangga itu, itu yang saya pikir perlu kesiapan dari eksekutif dan jawaban yang lugas lah," kata dia.
Selain itu, Bapemperda DPRD DKI juga berharap agar dalam Perda tersebut berisi semua rincian penegakkan hukum bagi pelanggar aturan atau protokol kesehatan seperti sanksi administrasi hingga denda.
"Kita tidak hanya bicara perda, tapi juga penegakan hukumnya juga harus jadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tuturnya.
Diketahui, Raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Setelah nanti menjadi Perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/19082381/dprd-harap-raperda-covid-19-menjadi-dasar-koordinasi-dki-dengan-daerah